Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Penyebutan SBY Konsekuensi Kasus Pencucian Uang Anas

Kompas.com - 24/03/2014, 17:47 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menilai penyebutan nama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono oleh kliennya merupakan konsekuensi dari penetepan Anas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan ditetapkannya Anas sebagai tersangka kasus TPPU, kata Firman, Anas harus menjelaskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tentang aliran dana Partai Demokrat selama dia menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

"Bukankah ini konsekuensi dari TPPU yang ditarik mundur? Ini konsekuensi yang akhirnya Mas Anas harus menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terkait dengan aliran dan alur dana selama dia menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, dia kan tahu," kata Firman saat hendak menjenguk Anas yang ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Firman mempertanyakan sejumlah pihak yang membantah atau meragukan keterangan Anas ketika kliennya itu mulai menyebut nama SBY terkait pemberian dana talangan Bank Century. Menurut Firman, selaku mantan orang dalam Partai Demokrat, Anas paham betul mengenai aliran dana terkait partai yang kini dipimpin SBY itu.

"Jadi kalau ada pihak dari Pak SBY ataupun membantah, silakan, Mas anas siap menjelaskan," ujarnya.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka TPPU dengan dugaan melakukan pencucian uang aktif dan menikmati dana hasil pencucian uang. Lembaga antikorupsi itu tidak hanya mengusut aliran dana Anas ketika dia menjabat anggota DPR, tetapi juga ketika Anas masih menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seusai diperiksa pekan lalu, Anas meminta KPK mendalami dugaan aliran dana Century untuk kampanye pemilihan presiden 2009. Menurut Anas, ada sejumlah penyumbang dana palsu yang didaftarkan Demokrat dalam laporan keuangan partainya.

Senada dengan Anas, Firman mengaku memiliki data yang menunjukkan adanya aliran dana Century untuk kampanye Demokrat tersebut. "Dia (Anas) mengerti betul, tahu alur-alir, bahkan yang disebutkan oleh Anas itu kan nama-nama yang dipinjam. Artinya kan laporan ini ada ketidakbenarannya. Jadi kalau alasannya itu sudah selesai auditnya, saya rasa tidak ada ruang yang melarang hukum pidana untuk masuk, kalau ini mau dikaitkan dengan TPPU, misalnya," kata Firman.

Dia menegaskan bahwa uang untuk pembayaran uang muka Toyota Harrier, yang kini dipermasalahkan KPK, berasal dari SBY. Menurut Firman, SBY memberikan uang tunai Rp 250 juta kepada Anas, tetapi yang digunakan hanya Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com