Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terdaftar di DPT, Waktu Tersisa Tinggal Sepekan

Kompas.com - 20/03/2014, 09:10 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Komisi Pemilihan Umum mengingatkan, warga negara yang sudah memenuhi syarat memilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap hanya punya waktu sepekan untuk mengurus daftar pemilih khusus. Waktu yang tersisa diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Rabu (19/3), mengatakan, sejak 4 Desember 2013, pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa mendaftarkan diri dalam daftar pemilih khusus (DPK).

”Jumlah pemilih dalam DPK sampai saat ini sudah mencapai 380.367 orang,” kata Ferry.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus melayani pendaftaran DPK hingga 14 hari sebelum pemungutan suara atau sampai 26 Maret 2014. Berarti tinggal tersisa waktu satu pekan lagi.

”DPK akan ditetapkan KPU provinsi paling lambat 2 April 2014,” kata Ferry.

Bagi pemilih yang tak mempunyai kartu identitas resmi, KPU membuat terobosan dengan membolehkan untuk bisa mengurus DPK.

Hal itu ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013. Disebutkan, calon pemilih bisa mendaftarkan diri ke PPS dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK). Apabila tidak punya KTP atau KK, cukup mengurus surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan setempat.

Ferry juga mengingatkan, bagi pemilih yang ada di rantau dan ingin mencoblos di perantauan, mereka akan masuk dalam DPT tambahan (DPTb).

Bisa di tempat tujuan

DPTb dikhususkan bagi mereka yang sudah tercatat dalam DPT tetapi ingin pindah tempat memilih. Jika dalam verifikasi ternyata dia tak terdaftar dalam DPT, akan dimasukkan dalam DPK.

Pemilih yang ingin pindah tempat memilih harus mengurus formulir pindah memilih (formulir A5). ”Dulu A5 harus diurus di tempat asal, kini bisa diurus di tempat tujuan,” kata Ferry.

Ketentuan untuk mempermudah perantau itu mengacu pada Surat Edaran KPU yang diterbitkan pada 4 Maret.

Pemilih yang bisa mengurus formulir A5 di tempat tujuan adalah mereka yang tugas belajar, bekerja, tertimpa bencana, pindah domisili, sakit, atau karena persoalan hukum. Untuk mengurus formulir A5 di tempat asal, pemilih bisa langsung ke PPS. Apabila mengurusnya di tempat tujuan, pemilih harus melakukannya di KPU tingkat kabupaten/kota.

Menurut Ferry, setelah mendapatkan formulir A5, calon pemilih harus menyerahkannya kepada PPS di tempat tujuan tiga hari sebelum pemilu. PPS akan mencarikan TPS yang terdekat dengan domisili calon pemilih dengan memperhatikan ketersediaan surat suara.

Pemilih yang pindah tempat memilih ini diberi hak sama seperti pemilih terdaftar dalam DPT. Mereka mendapat surat suara yang sama, termasuk surat suara untuk DPRD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com