Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Jokowi Harus Mundur sebagai Gubernur kalau "Nyapres"

Kompas.com - 12/03/2014, 11:27 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Zaki Mubarak menilai, secara etika, Joko Widodo alias Jokowi harus mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta apabila ditetapkan sebagai calon presiden atau wakil presiden oleh PDI Perjuangan.

"Etika publik tentu tidak menghendaki seorang kepala daerah 'bermain dadu' merebut jabatan lain sebelum pengabdiannya selesai," kata Zaki saat dihubungi, Rabu (12/3/2014).

Menurut Zaki, dalam konteks moralitas atau etika publik, seorang kepala daerah dituntut untuk menjalankan tugas dan kewajiban selama lima tahun. Persoalannya, kata dia, dalam politik Indonesia, moralitas sering kali bertabrakan dengan aturan hukum.

"Aturan hukum masih diskriminatif. Bagi PNS (pegawai negeri sipil) ketika maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Tapi bagi anggota DPRD atau kepala daerah yang maju tidak berlaku aturan harus mundur," tuturnya.

Bila Jokowi tidak mundur sebagai gubernur, kata dia, tindakannya memang tidak melanggar hukum. Namun, hal itu menabrak etika karena melanggar sumpah jabatan. Selain itu, posisinya sebagai gubernur juga berpotensi disalahgunakan.

Ia menambahkan, jika Jokowi bersikeras tidak mau melepaskan jabatannya, Jokowi juga mengalami kerugian besar dari segi legitimasi memerintah DKI. "Apabila kalah dalam pemilihan presiden, Pak Jokowi bisa kembali sebagai gubernur. Tapi di mata publik, Pak Jokowi sudah kehilangan legitimasi moral," pungkasnya.

Seperti diberitakan, hingga saat ini PDI-P belum menetapkan capres untuk diusung dalam Pilpres. Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri menyebut bisa saja penetapan capres-cawapres sebelum pileg yang akan digelar 9 April 2014. Megawati diberi mandat untuk menetapkan capres-cawapres.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, jika maju sebagai capres, Jokowi tidak harus mundur dari jabatan Gubernur. Jokowi cukup mengajukan cuti seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com