Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Rilis Hasil Studi mengenai RUU KUHP

Kompas.com - 28/02/2014, 15:52 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan merilis hasil studinya mengenai rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pekan depan. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, studi ini akan mengungkapkan berbagai permasalahan dalam draf RUU tersebut.

"KPK akan merilis hasil studinya soal Perubahan KUHP pada awal minggu depan. Studi ini akan mengungkapkan berbagai masalah yang tersebut dalam drad akademik dan rumusan pasal-pasal dalam KUHP," kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (28/2/2014).

Mengenai rencana Pemerintah yang mengundang KPK untuk membahas RUU KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pekan depan, Bambang mengatakan bahwa seharusnya KPK sejak awal dilibatkan.

"Sebagai salah satu perumus, sudah seyogianya dari awal sudah harus mengajak semua user dan stakeholders untuk terlibat, diskusi dan memperdebatkan pasal-pasal penting yang dalam konteks KPK adalah pasal-pasal tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap Bambang.

Terkait RUU KUHP-KUHAP ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden, pimpinan DPR, dan pimpinan panitia kerja (panja) RUU KUHP dan KUHAP di DPR. Surat tersebut berisi rekomendasi agar pembahasan dua RUU itu dihentikan dan dibahas oleh DPR dan pemerintah periode 2014-2019.

Hari ini, Kementerian Hukum dan HAM mengundang tim perumus KUHP untuk kembali mendiskusikan RUU KUHP yang menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Ketua Tim Perumus KUHP Muladi mengatakan, pihaknya siap untuk berdebat dengan KPK terkait RUU KUHP ini. Ia menegaskan, Pemerintah dan Tim Perumus RUU KUHP tidak pernah kongkalikong untuk melemahkan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com