JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Nasdem. Apel siaga pada hari Minggu lalu dapat dikategorikan sebagai kampanye pengerahan massa sebelum waktunya.
”Kami sedang melakukan pendalaman. Kalau ada pendalaman, pasti ada dugaan pelanggaran,” ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
Pendalaman yang dimaksud adalah mencari pasal-pasal yang dilanggar. Selain itu, kajian juga dilakukan untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran administratif atau tindak pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU tentang Kampanye, disebutkan bahwa masa kampanye dimulai sejak tiga hari setelah penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Namun, parpol tidak diperbolehkan mengerahkan massa dan berkampanye di media massa. Kampanye rapat terbuka dengan pengerahan massa, dan kampanye di media massa, baru bisa dilakukan mulai 16 Maret.
Pendalaman atau penyelidikan dilakukan paling lama lima hari setelah dugaan pelanggaran. Hasil penyelidikan akan diumumkan paling lambat 12 hari setelah dugaan pelanggaran.
Acara internalKetua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan, yang ditemui di Jakarta, kemarin, mengatakan, acara Apel Siaga Perubahan sudah direncanakan sejak lama sebagai acara internal. Nasdem sudah menyurati Bawaslu dan sudah dijawab. Surat jawaban dari Bawaslu kepada Ketua Umum Partai Nasdem intinya mengingatkan untuk tidak melanggar undang-undang.
Ia menambahkan, dalam acara tersebut, yang hadir adalah anggota dan kader yang memiliki kartu anggota Nasdem. Partai tidak mengundang pihak di luar Partai Nasdem secara organisasi ataupun secara perseorangan.
Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, R Siti Zuhro, mengatakan, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Pemilihan Umum hendaknya memberikan peringatan serius kepada beberapa stasiun televisi yang masih menayangkan iklan pemilu oleh para pemiliknya. Jika dibiarkan, maka kondisi ini kian menciptakan ketidaksetaraan dalam berkompetisi bagi setiap peserta pemilu.
”Mestinya penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, juga KPI yang kabarnya sudah melakukan MOU (nota kesepahaman) dengan KPU dan Bawaslu, mengawasi dan memberikan peringatan serius terhadap televisi-televisi yang membandel,” katanya.
Menurut dia, modal atau uang menjadi dominan dalam kampanye politik di Indonesia sekarang ini. Padahal, dalam etika demokrasi, kompetisi dan kontestasi pemilu harus dilakukan secara adil sehingga kesempatan bagi calon-calon dan partai-partai lain sama. (NTA/ONG/IAM)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.