Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran oleh Nasdem

Kompas.com - 26/02/2014, 10:14 WIB

 


JAKARTA, KOMPAS.com
 Badan Pengawas Pemilu tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Nasdem. Apel siaga pada hari Minggu lalu dapat dikategorikan sebagai kampanye pengerahan massa sebelum waktunya.

”Kami sedang melakukan pendalaman. Kalau ada pendalaman, pasti ada dugaan pelanggaran,” ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).

Pendalaman yang dimaksud adalah mencari pasal-pasal yang dilanggar. Selain itu, kajian juga dilakukan untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran administratif atau tindak pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU tentang Kampanye, disebutkan bahwa masa kampanye dimulai sejak tiga hari setelah penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Namun, parpol tidak diperbolehkan mengerahkan massa dan berkampanye di media massa. Kampanye rapat terbuka dengan pengerahan massa, dan kampanye di media massa, baru bisa dilakukan mulai 16 Maret.

Pendalaman atau penyelidikan dilakukan paling lama lima hari setelah dugaan pelanggaran. Hasil penyelidikan akan diumumkan paling lambat 12 hari setelah dugaan pelanggaran.

Acara internal

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan, yang ditemui di Jakarta, kemarin, mengatakan, acara Apel Siaga Perubahan sudah direncanakan sejak lama sebagai acara internal. Nasdem sudah menyurati Bawaslu dan sudah dijawab. Surat jawaban dari Bawaslu kepada Ketua Umum Partai Nasdem intinya mengingatkan untuk tidak melanggar undang-undang.

Ia menambahkan, dalam acara tersebut, yang hadir adalah anggota dan kader yang memiliki kartu anggota Nasdem. Partai tidak mengundang pihak di luar Partai Nasdem secara organisasi ataupun secara perseorangan.

Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, R Siti Zuhro, mengatakan, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Pemilihan Umum hendaknya memberikan peringatan serius kepada beberapa stasiun televisi yang masih menayangkan iklan pemilu oleh para pemiliknya. Jika dibiarkan, maka kondisi ini kian menciptakan ketidaksetaraan dalam berkompetisi bagi setiap peserta pemilu.

”Mestinya penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, juga KPI yang kabarnya sudah melakukan MOU (nota kesepahaman) dengan KPU dan Bawaslu, mengawasi dan memberikan peringatan serius terhadap televisi-televisi yang membandel,” katanya.

Menurut dia, modal atau uang menjadi dominan dalam kampanye politik di Indonesia sekarang ini. Padahal, dalam etika demokrasi, kompetisi dan kontestasi pemilu harus dilakukan secara adil sehingga kesempatan bagi calon-calon dan partai-partai lain sama. (NTA/ONG/IAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com