Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy: Ada Olly dan Anas, Sidang Hambalang Jadi Arena Politik

Kompas.com - 25/02/2014, 13:34 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Deddy Kusdinar menilai persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjadi arena pertarungan politik. Sebab, tak banyak saksi yang dihadirkan ke persidangan berkaitan dengannya. Deddy menuturkan, dari sekitar 70 orang saksi, hanya 20 orang yang mengenalnya dan berkaitan dengannya dalam kasus Hambalang. Saksi lainnya, menurut Deddy bahkan tidak pernah bertemu dengannya.

"Selebihnya (saksi) hanya ikut dan menjadikan arena persidangan saya untuk arena pertarungan politik semata yang akhirnya berdampak negatif dan menambah penderitaan saya," kata Deddy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Saksi yang menurut Deddy tidak berkaitan dengannya yaitu Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Olly Dondokambey, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"(Menurut saya) kesaksian Bapak Olly dan Anas. Beliau tidak mengenal saya. Pada saat persidangan saja baru melihat saya, apalagi berhubungan dengan saya. Nazarudin juda tidak kenal dan merasa kaget mengapa saya duduk di sini," ujar Deddy.

Deddy juga mengaku terkejut karena dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya.

Seperti diketahui, Deddy yang merupakan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pekan Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, jaksa juga menuntut Deddy membayar uang pengganti Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan, dapat diganti pidana selama 1 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com