Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono: Keberatan KPK soal RUU KUHP/KUHAP Harus Dipertimbangkan

Kompas.com - 20/02/2014, 14:43 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, seharusnya keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus dipertimbangkan oleh Komisi III DPR. Menurutnya, kewenangan KPK yang sekarang sudah ada harus dipertahankan.

"Tentunya apa yang menjadi keberatan KPK termasuk yang menjadi keberatan suara publik. Itu terbukti. Kalau KPK tidak punya kewenangan menyadap pasti korupsi tidak terungkap," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).

Menurut Pramono, berbagai kasus korupsi besar seperti yang dilakukan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana, bisa terungkap karena KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Da khawatir bila kewenangan KPK dipangkas melalui RUU KUHAP, nantinya banyak kasus korupsi yang tak terungkap.

"Kalau tidak punya kewenangan penyadapan yang terjadi pada Akil dan Wawan tidak akan terungkap. Korupsi di kita beranak pinak dan sistematis. Saya berpandangan KPK seperti ini sangat dibutuhkan. Dengan kewenangan seperti itu saja belum bisa semua kasus, apalagi kalau dikurangi," ujar Pramono.

"Sebagai pimpinan DPR, ini bisa dibahas. Tapi hal-hal yang jadi keberatan KPK harus dipertimbangkan. KPK yang sekarang saja korupsinya sudah banyak, apalagi kalau dikurangi," tambahnya.

Seperti diberitakan, KPK mengirimkan surat ke pemerintah dan DPR pada Rabu (19/2/2014) siang. Surat tersebut meminta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP-KUHAP. Pembahasan sebaiknya dilakukan oleh DPR dan pemerintahan periode 2014-2019.

Jika dibahas nantinya, KPK meminta agar tindak pidana luar biasa dikeluarkan dari draf RUU KUHP. Surat yang dibuat tanggal 17 Februari itu juga dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, pimpinan Komisi III, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, serta Panja RUU KUHP dan KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com