Mulanya, Asep mengaku tidak ingat apakah Rudi membawa tas ransel ketika turun dari mobil saat mampir ke toko buah. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Asep dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dari rumah Pak Rudi langsung menuju toko buah All Fresh. Namun, dekat patung Pancoran, Pak Rudi memerintahkan saya parkir mobil. Pak Rudi turun langsung bawa ransel hitam. Pak Rudi berkata, tunggu sebentar. Pak Rudi kemudian kembali masuk ke mobil tanpa membawa ransel tersebut," ujar jaksa membacakan (BAP) Asep.
"Apa benar keterangan saudara ini?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Asep singkat.
Asep menjelaskan, ia hendak mengantar Rudi ke Bandung, Jawa Barat. Saat itu tengah bulan puasa atau mendekati hari raya Idul Fitri. Namun, Asep mengaku tak tahu apa yang dilakukan Rudi di toko buah tersebut.
"Saya tidak memperhatikan. Saya bersihkan kaca mobil, bersihkan dashboard," terang Asep yang masih memiliki hubungan saudara dengan Rudi.
Pengakuan Asep ini dapat mengungkapkan pemberian tas ransel berisi uang dari Rudi kepada anggota Komisi VII DPR RI, Tri Yulianto. Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Tri disebut menerima uang 200.000 dollar AS dari Rudi di toko buah All Fresh pada 26 Juli 2013. Uang itu disebut untuk Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana. Rudi pun mengaku pernah memberikan uang THR melalui Tri.
Rudi mengatakan sejak awal menjabat di SKK Migas sudah mendapat informasi bahwa anggota Komisi VII kerap meminta THR pada SKK Migas. Ketika bersaksi di persidangan, Tri mengaku bertemu Rudi di toko buah All Fresh sebelum Lebaran. Namun, ia membantah menerima uang THR dari Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.