Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Terima Aliran Dana Haram, Artis Juga Bisa Dijerat UU Pencucian Uang

Kompas.com - 15/02/2014, 11:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, meski bukan penyelenggara negara, sejumlah artis yang diduga menerima aliran dana tersangka kasus korupsi, bisa turut dijerat pasal dalam UU TPPU, khususnya mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Yenti menanggapi dipanggilnya artis Jennifer Dunn dan Catherine Wilson oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima mobil dari tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang menerima sesuatu yang diduga sumbernya berasal dari tindak pidana. Jadi bukan hanya artis, tapi setiap orang,” ujar Yenti, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/2/2014).

Pasal 5 ayat (1) UU TPPU menyebutkan, "Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Oleh karena itu, menurutnya, setiap orang yang menerima pemberian dalam jumlah yang tidak wajar, harus menduga terlebih dahulu dari mana asal pemberian tersebut. Seseorang tidak bisa langsung saja menerima suatu pemberian dalam jumlah yang besar.

“Seperti kalau kita ulang tahun kan dikasih kado, kalau kadonya biasa saja kan kita tidak akan menduga-duga. Tapi kalau kadonya mobil, atau uang sampai miliaran, tentu itu mencurigakan dan harus dilaporkan,” ujar Yenti.

Yenti menambahkan, jika barang itu diberikan secara profesional atas alasan pekerjaan seperti yang menjadi alasan Jennifer Dunn, tetap harus ditelaah apakah itu adalah nilai yang wajar. Jika nilainya berlebihan, maka sudah sepatutnya diduga kalau itu adalah pencucian uang.

“Benar tidak tarif dia sampai sebesar itu? Itu juga harus dipikirkan, jangan asal diterima saja,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Yenti mendorong KPK menerapkan pasal 5 TPPU dengan maksimal. Jika si artis terbukti telah mengetahui atau menduga barang yang diterimanya dari Wawan adalah hasil tindak pidana, maka, kata Yenti, KPK harus menjeratnya tanpa ragu.

“Selama ini kan barangnya saja yang disita, tapi orangnya dilepaskan. Harusnya jangan seperti itu lagi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK memeriksa Jennifer Jumat, (14/2/2014) terkait kasus dugaan pencucian uang yang menyeret Wawan. Sebelumnya, KPK menyita mobil Toyota Vellfire warna putih B 510 JDC dari kediaman Jennifer di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014). Selain Jennifer, KPK memanggil model Catherine Wilson untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com