Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Duga Hakim MK Langgar Etika Soal Putusan Uji Materi UU MK

Kompas.com - 13/02/2014, 20:02 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
- Komisi Yudisial (KY) menduga majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar norma etik hakim karena mengabulkan uji Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.

"Majelis Hakim dapat saja patut diduga melanggar norma etik, bukan norma hukum, dengan dugaan majelis telah melakukan tindakan konflik kepentingan karena mengadili dan mengabulkan kepentingan dirinya," kata Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Ia mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik lainnya adalah, pemohon uji UU tersebut merupakan pihak yang sering berurusan dengan MK. Mereka adalah, pihak yang kerap berperkara di MK, Forum Pengacara Konstitusi dan kelompok yang sering bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MK, dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.

Hanya saja, kata Taufiq, dugaan pelanggaran kode etik itu tidak dapat ditindaklanjuti. "Persoalaannya, dugaan pelanggaran etis ini akan dibawa ke mana. Karena, tidak ada Lembaga pengawas," kata Taufiq.

Seperti diberitakan, MK membatalkan UU MK hasil revisi dan memberlakukan kembali UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan putusan tersebut, substansi UU No 4 Tahun 2014 yang menyangkut persyaratan calon hakim konstitusi, pembentukan panel ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) menjadi hilang.

Uji materi itu diajukan Andi M Asrun cs, pengacara yang berpraktik di MK, baik dalam perkara sengketa pemilu kepala daerah maupun pengujian UU, serta Gautama Budi Arundhati cs, dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.

Dalam putusannya, MK menolak pandangan berbagai pihak bahwa tidak bisa menguji UU yang mengatur lembaganya. MK berpendapat, pihaknya berwenang mengadili perkara uji UU MK. Alasannya, Berdasarkan pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, mahkamah memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji UU terhadap UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com