Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anggota DPR: Keputusan SKRT Bukan Faktor Anggoro

Kompas.com - 13/02/2014, 06:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faishal, mengatakan, keputusan melanjutkan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) bukan karena pengaruh pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Keputusan itu sesuai permohonan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Kami (DPR) ambil keputusan sesuai dengan permohonan Kemenhut, bukan faktor Anggoro," kata Yusuf seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proses pengajuan anggaran SKRT di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2014) malam.

Menurut Yusuf, saat itu rencana proyek SKRT sengaja diadakan lagi untuk mendukung sarana polisi hutan dalam mengawasi pembalakan liar atau illegal logging. Sebab, illegal logging disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp 6 triliun sampai Rp 10 triliun.

Sementara itu, inisiatif menghidupkan kembali proyek SKRT, menurut Yusuf berasal dari Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban. "Itu keinginan Menhut, bahwa untuk mengawasi illegal logging dan kebakaran hutan, kita perlu sistem komunikasi. Pada saat itu handphone belum canggih," terangnya.

Yusuf juga mengatakan tidak ada yang salah dengan keputusan melanjutkan proyek SKRT. Menurutnya, kesalahan itu hanya ada pada anggota Komisi IV DPR periode saat itu yang menerima uang dari Anggoro. "Saya kira jangan keputusan itu dipersalahkan, yang disalahkan adalah anggota dewan yang menerima hadiah. Itu salah, oke," ujarnya.

Selain itu, Yusuf mengatakan pula bahwa selama pembahasan tidak terjadi penyimpangan. Ia membantah ada rencana penunjukan langsung untuk memenangkan PT Masaro dalam tender proyek SKRT saat pembahasan anggaran. "Dalam membahas anggaran kami tidak mempersoalkan apakah penunjukan langsung dan tender. Tapi, Komisi IV meminta ditender agar merek lain bisa bersaing," terangnya.

Dalam kasus ini, Yusuf diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Komisi IV DPR, komisi yang membidangi sektor kehutanan, saat keputusan soal SKRT dibuat. Ia bersama anggota Komisi IV DPR saat itu, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, divonis bersalah melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka disebut menerima uang dari Anggoro. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.

Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula ada dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Kaban. Selain itu, Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai proses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com