JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Firman Wijaya, membenarkan adanya aliran dana kliennya ke seorang artis. Namun, Firman tidak mau mengungkapkan nama artis tersebut.
"Artis, ya ada," ujar Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam empat kasus, yakni dugaan suap sengketa pilkada Lebak, dugaan korupsi proyek alat kesehatan di Tangerang Selatan serta alkes di Provinsi Banten, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Firman, kliennya memiliki catatan maut yang menjelaskan alur kasus tersebut. Catatan itu, katanya, juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang belum dapat dibukanya sekarang.
"Saat ini kita harap ada dulu kesepahaman antara pemeriksa dan Pak Wawan terkait dengan catatan maut, karena catatan maut itu sudah di dalam (di KPK)," kata Firman.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan pihaknya telah menerima laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan Wawan. LHA ini, kata Johan, akan menjadi bahan bagi KPK untuk menelusuri aset yang dimiliki adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menyita 22 mobil dan satu Harley Davidson terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Wawan. KPK juga menemukan 100 lebih item aset Wawan yang tersebar di Jakarta, Banten, Bandung, dan Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.