Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemilu Serentak, Akil Nilai Mahfud Tidak Konsisten

Kompas.com - 31/01/2014, 06:40 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai pendahulunya, Mahfud MD, tidak konsisten terkait putusan pemilu serentak pada 2019.

Menurut Akil, sebelumnya Mahfud pernah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu.

"Mahfud enggak konsisten. Kan dulu dia nolak, sekarang ngabulin," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2014). Akil mengaku mengabulkan permohonan uji materi itu sejak pertama kali diajukan ke MK. Dia mengaku mengabulkan permohonan pemilu serentak digelar mulai 2014.

"Kalau dari pertama saya ngabulkan. Artinya, sejak diuji pertama dulu sudah saya kabulkan itu," kata Akil. Sementara itu, mengenai putusan yang baru belakangan dibacakan, menurut Akil, bukan hal yang baru terjadi di MK.

Sebelumnya diberitakan, persidangan uji materi atas UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu telah selesai sejak 14 Maret 2013 dan para hakim konstitusi telah memutuskannya dalam rapat permusyawaratan hakim. Namun, putusannya baru dibacakan pada 23 Januari 2014. "Iya bisa. Ada yang lebih dari setahun, kok," terang Akil.

MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut yang diajukan Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diajukan ialah Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Permohonan uji materi atas Pasal 9 tidak dikabulkan.

Namun, MK menyatakan putusan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya. Uji materi itu diputus oleh sembilan hakim konstitusi saat masih dipimpin Mahfud MD dan Achmad Sodiki sebagai Wakil Ketua MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com