"Kami melihat akhir-akhir ini banyak lembaga survei yang dijadikan kendaraan oleh partai politik tertentu. Namanya pun aneh-aneh sekali. Jelas ini berbahaya," kata Rio dalam "Lembaga Survei Wakili Siapa?" di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Dia mengatakan, pihaknya menolak hasil survei dari lembaga yang hanya dijadikan kendaraan oleh partai politik tertentu. "Lembaga survei yang betul, pasti akan melakukan publikasi dan kajian secara rutin," katanya.
Dia mengatakan, partainya tidak mempersoalkan kehadiran lembaga survei. Hanya, kata dia, lembaga survei harus bekerja sesuai dengan koridor dan prinsip profesionalitas. "Dengan mengedepankan sisi-sisi akademis yang bisa dipertanggungjawabkan. Mereka yang bekerja profesional ini harus diapresiasi," katanya.
Sebelumnya, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat. PKPU itu mengatur secara detail soal survei politik. Dalam regulasi tersebut diatur, lembaga survei harus merilis hasil survei, jajak pendapat atau penghitungan cepat sesuai dengan data yang didapat di lapangan dan bukan hasil rekayasa. Diatur pula, selama masa tenang, lembaga survei tidak boleh mengumumkan hasil survei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.