Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Blokir 15 Rekening Terkait Kasus "Suap Harley Davidson"

Kompas.com - 17/01/2014, 05:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan penerimaan suap Harley Davidson yang melibatkan pejabat Bea Cukai, Langen Prodjo. Terkait penyidikan itu, 15 rekening sudah diblokir.

Kasubdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan, dari 15 rekening yang diblokir, tiga di antaranya adalah milik Ratiman, dua milik Syafruddin, dan satu milik Hery Liwoto. Dia menolak merinci kepemilikan rekening lain.

Dari hasil penyidikan, Agung menambahkan, penyidik menemukan ada uang masuk ke rekening Ratiman hingga senilai Rp 19,7 miliar. Sementara, di rekening Syafruddin, penyidik menemukan uang masuk sebesar Rp 11 miliar. "Untuk yang di rekening Hery saya lupa berapa jumlah pastinya," kata Agung kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/1/2014).

Untuk diketahui, sejak 2010 hingga saat ini, Syafruddin merupakan Kasi Pelayanan Kantor Bea Cukai Entikong, sedangkan Ratiman adalah pegawai yang bekerja untuk Syafruddin. Uang yang berada di dalam rekening Ratiman diketahui berasal dari Hery Liwoto yang tak lain merupakan pengusaha impor dan ekspedisi di Entikong.

Pada 2010, kata Agung, Hery memberikan sebuah motor Harley Davidson seharga Rp 320 juta kepada Langen sebagai upaya memuluskan bisnis impor komoditas asing yang dia jalankan. Saat itu, Langen masih menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong, yang tak lain juga merupakan atasan Syafruddin.

Dalam kasus suap ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Herry dan Langen. Keduanya diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Syafruddin belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi lain di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. "Dia kan sedang diproses di Kejaksaan Sanggau, masa saya tangkap," ujarnya. Namun, kata Agung, tak tertutup kemungkinan Syafruddin juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com