Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pemda Wajib Bantu Tertibkan Peraga Kampanye 

Kompas.com - 10/01/2014, 12:48 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sepakat dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) juga bertanggung jawab untuk menertibkan alat peraga kampanye pemilu yang melanggar aturan. Gamawan mengatakan, Pemda melalui aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wajib membantu penyelenggara pemilu untuk menertibkannya.

"Kewenangan Pemda kan membantu kalau diminta. Pemda wajib melakukan kalau diminta," ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Gamawan mengatakan, untuk melakukan hal itu, Kemendagri telah menyurati seluruh pemda di Indonesia. Pemda wajib memfasilitasi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu. Menurutnya, beberapa Pemda sudah membentuk desk pemilu. Tetapi, kata Gamawan, pembentukan desk pemilu tak merupakan hal yang wajib direalisasikan Pemda.

"Tim desk pemilu di daerah itu tidak dilarang dan tidak dianjurkan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengeluh beberapa  pemda tidak kooperatif dalam menertibkan alat peraga kampanye pemilu yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Pedoman Kampanye.

Dia mengatakan, bahkan beberapa pemda melempar tanggung jawab penertiban alat peraga kepada Bawaslu. Muhammad meminta Kemendagri untuk mengingatkan kepala daerah dan aparat daerah agar memberi pemahaman kepada pihak daerah soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) setiap lembaga. Selain itu, dia juga meminta agar pemda diberi anggaran untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com