JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjemput paksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jika dia mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dijadwalkan Jumat (10/1/2014). Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi apakah Anas akan memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak.
"Apabila tidak ada kejelasan apakah yang bersangkuatan hadir atau tidak, maka seperti yang dilakukan KPK terhadap tersangka lain, kalau dia mangkir, maka tentu bisa dilakukan upaya paksa. Karena itu, sampai detik ini belum ada konfirmasi kita masih tunggu," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Namun, lanjut Johan, KPK tidak akan menjemput paksa jika Anas menolak hadir dengan alasan yang dapat diterima sesuai hukum.
"Kalau ada penjelasan, tapi penjelasannya harus bisa dibenarkan oleh hukum, bisa saja orang bisa saja sakit, sakit panu gitu misalnya, karena dia ada pemberitahuan sakit artinya dimaklumi gitu, kan gak gitu. Jadi, penjelasan alasannya juga harus bisa dibenarkan secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak bisa dilakukan pemeriksaan, sampai pagi ini belum ada," sambung Johan.
Untuk opsi jemput paksa, menurut Johan, KPK akan dibantu petugas kepolisian dari satuan Brimob. Bantuan keamanan ini, kata Johan, bukan khusus dipersiapkan untuk Anas, melainkan bagi tersangka mana pun yang akan dijemput paksa.
"Kita kan di back up, tapi bukan karena jemput Anas lalu ada Brimob, ya enggak dong. Sama semua, kita perlakukan sama," tuturnya.
Mengenai kemungkinan Anas ditahan seusai pemeriksaan hari ini, Johan mengatakan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik KPK.
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Anas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang pada Jumat (10/1/2014) setelah Anas mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Selasa (7/1/2014).
Belum ada kepastian apakah Anas akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK atau tidak. Kendati demikian, Juru Bicara ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Ma’mun Murod, mengatakan bahwa Anas kemungkinan akan memenuhi panggilan KPK setelah menggelar jumpa pers di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Insya Allah setelah jumpa pers di rumah," ujar Ma’mun.
Sebelumnya, pihak Anas mangkir dengan alasan keberatan atas surat panggilan KPK yang menyebutkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.
Menurut tim pengacara Anas, KPK seharusnya menjelaskan proyek-proyek lain yang dimaksud dalam surat panggilan maupun surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.