Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Mangkir Lagi, KPK Bakal Jemput Paksa Anas

Kompas.com - 10/01/2014, 10:02 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjemput paksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jika dia mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dijadwalkan Jumat (10/1/2014). Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi apakah Anas akan memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak.

"Apabila tidak ada kejelasan apakah yang bersangkuatan hadir atau tidak, maka seperti yang dilakukan KPK terhadap tersangka lain, kalau dia mangkir, maka tentu bisa dilakukan upaya paksa. Karena itu, sampai detik ini belum ada konfirmasi kita masih tunggu," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Namun, lanjut Johan, KPK tidak akan menjemput paksa jika Anas menolak hadir dengan alasan yang dapat diterima sesuai hukum.

"Kalau ada penjelasan, tapi penjelasannya harus bisa dibenarkan oleh hukum, bisa saja orang bisa saja sakit, sakit panu gitu misalnya, karena dia ada pemberitahuan sakit artinya dimaklumi gitu, kan gak gitu. Jadi, penjelasan alasannya juga harus bisa dibenarkan secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak bisa dilakukan pemeriksaan, sampai pagi ini belum ada," sambung Johan.

Untuk opsi jemput paksa, menurut Johan, KPK akan dibantu petugas kepolisian dari satuan Brimob. Bantuan keamanan ini, kata Johan, bukan khusus dipersiapkan untuk Anas, melainkan bagi tersangka mana pun yang akan dijemput paksa.

"Kita kan di back up, tapi bukan karena jemput Anas lalu ada Brimob, ya enggak dong. Sama semua, kita perlakukan sama," tuturnya.

Mengenai kemungkinan Anas ditahan seusai pemeriksaan hari ini, Johan mengatakan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik KPK.

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Anas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang pada Jumat (10/1/2014) setelah Anas mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Selasa (7/1/2014).

Belum ada kepastian apakah Anas akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK atau tidak. Kendati demikian, Juru Bicara ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Ma’mun Murod, mengatakan bahwa Anas kemungkinan akan memenuhi panggilan KPK setelah menggelar jumpa pers di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Insya Allah setelah jumpa pers di rumah," ujar Ma’mun.

Sebelumnya, pihak Anas mangkir dengan alasan keberatan atas surat panggilan KPK yang menyebutkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Menurut tim pengacara Anas, KPK seharusnya menjelaskan proyek-proyek lain yang dimaksud dalam surat panggilan maupun surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com