Menurut Eman, hakim yang dilaporkannya itu di antaranya hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel dan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono. “Yang saya laporkan tadi bersama surat terpidana ada enam orang hakim,” kata Eman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, seusai bertemu dengan Ketua KPK.
Selebihnya, Eman enggan menyebut nama hakim lainnya. Eman juga mengatakan bahwa pihak KPK berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disampaikannya ini. Pada dasarnya, lanjut Eman, KPK sudah menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah hakim terkait kasus dugaan suap penanganan perkara bansos Bandung tersebut.
“KPK sendiri pada dasarnya sudah berjalan, ditambah lagi dengan informasi dari kami, jadi beliau-beliau sangat senang,” ujarnya. Dia mengatakan, laporan ini berdasarkan informasi yang disampaikan mantan hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
Adapun Setyabudi divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 17 Desember 2013. Dia dianggap terbukti bersalah menerima suap terkait kepengurusan perkara bansos di PN Bandung. Kasus ini juga melibatkan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi. Menurut Eman, hakim yang dilaporkannya ke KPK ini ada yang disebut namanya dalam surat dakwaan Setyabudi.
Para hakim dalam dakwaan Setyabudi
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Setyabudi menjanjikan kepada Toto Hutagalung (orang dekat Dada) tidak akan melibatkan Dada dan Edi pada perkara bansos dan akan memutus ringan tujuh terdakwa kasus bansos tersebut. Biaya yang diminta Rp 3 miliar untuk mengamankan di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.
Menurut dakwaan, di PN Bandung perkara ini akan diamankan Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso. Singgih yang menentukan majelis hakim dan menunjuk Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim itu disebut menerima uang 15.000 dollar AS.
Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang kemudian dibagi-bagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara bansos, yakni Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari.
Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh Sareh Wiyono. Sareh diduga mengarahkan Plt Ketua PT Jabar Kristi Purnamiwulan dalam menentukan anggota majelis hakim. Selanjutnya, anggota majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Untuk hal itu, Sareh disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto.
Kristi kemudian menetapkan Majelis Hakim Banding perkara ini yang terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Toto kemudian berhubungan dengan Pasti selaku Ketua Majelis Hakim.
Menurut surat dakwaan, Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi. Ia pun meminta penyerahan uang dilakukan satu pintu melalui dirinya. Dari komitmen tersebut, Toto sudah memberikan Rp 500 juta kepada Pasti. Uang itu diduga berasal dari Dada dan Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.