JAKARTA, KOMPAS.com — Pelatif golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Deviardi, menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tanpa ditemani penasihat hukumnya. Menurut pria yang akrab disapa Ardi itu, pengacaranya tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan ibadah umrah.
“Anda menghadiri sidang sendirian tanpa kuasa hukum?” tanya Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
“Iya, lagi umrah, Yang Mulia. Pengacaranya Pak Effendi Saman,” jawab Deviardi.
Hakim kemudian menjelaskan bahwa sidang tidak perlu ditunda hanya karena terdakwa tidak didampingi kuasa hukumnya. Deviardi yang mengenakan kemeja warna putih itu pun menyatakan tidak keberatan jika harus menjalani sidang seorang diri.
Kursi yang seharusnya ditempati tim penasihat hukum terlihat kosong. Hanya terdapat dua orang staf kuasa hukum Deviardi yang duduk di kursi belakang. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian membacakan dakwaan Deviardi.
“Itu stafnya Pak Effendi Saman, Yang Mulia,” jelas Deviardi.
Deviardi didakwa menerima uang untuk Rudi sebesar 200 ribu dollar Singapura dan 900 ribu dollar AS dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, dan PT Kernel Oil Private Limited Indonesia. Kemudian menerima 522.500 dollar AS dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang dari Artha juga untuk Rudi yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.