Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Gali Kasus Akil Lewat Setya Novanto dan Idrus Marham

Kompas.com - 30/12/2013, 22:41 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui Bendahara Umum Golkar Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. KPK telah memanggil kedua orang tersebut untuk mengklarifikasi beberapa hal terkait kasus Akil.

“Kenapa dipanggil? Karena yang bersangkutan, ada hal-hal yang ingin diklarifikasi, ada hal-hal yang ingin digali,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Senin (30/12/2013).

Namun, Abraham enggan mengungkapkan hal apa yang akan diklarifikasi dengan Setya dan Idrus. Dia juga mengaku belum mengetahui pemeriksaan dua petinggi Partai Golkar itu apakah terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, pilkada Gunung Mas, atau tindak pidana pencucian uang.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. “Tidak untuk kepentingan publik. Yang pasti penyidik perlu informasi dari Idrus dan Setya,” kata Bambang.

Seperti diketahui, Setya dan Idrus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Akil pada Selasa (31/12/2013). Namun, Setya sudah mengatakan pada KPK tidak dapat hadir pada pemeriksaan pekan ini karena sedang berada di luar negeri. Setya pun meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaan dirinya pada pekan depan.

Dalam kasus ini, Akil diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penanganan sengketa pilkada di MK. Selain itu, Akil yang juga mantan politikus Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas.

Adapun kasus dugaan suap Lebak ikut menjerat Gubernur Banten Atut Chosiyah yang juga pengurus Partai Golkar, adik Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta pengacara Susi Tur Andayani.

Sementara kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas melibatkan tiga orang lainnya, yakni Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, anggota DPR asal fraksi Partai Golkar, dan pengusaha Cornelis Nalau.

Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Akil dengan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com