"Kemendagri sudah menyerahkan pemberian NIK Kamis (19/12/2013) lalu," ujar Sigit.
Sigit mengatakan, KPU tidak serta merta memasukkan NIK tersebut ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014. Menurutnya, KPU sedang mengklarifikasi data yang diberikan Kemendagri dengan dokumen yang dimiliki KPU.
"Tapi kami sedang meneliti dokumen yang dulu. Bagaimana kondisinya, agar ketika dimasukkan sesuai dengan apa yang diharapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif," kata Sigit.
Sebelumnya, KPU mengumumkan DPT Nasional Pemilu 2014 hasil penyempurnaan, Rabu (4/12/2013) lalu. Dari data tersebut, masih ada 3,3 juta data pemilih yang belum didapatkan NIK-nya namun sudah dipastikan keberadaan pemilihnya. Kemendagri menjanjikan memberikan NIK-nya kepada KPU. Pasalnya, UU Pileg memerintahkan, data pemilih harus mengandung minimal lima elemen data, yaitu nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan NIK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.