Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Donasi Dana Kampanye Lebihi Aturan, Kembalikan ke Negara!

Kompas.com - 18/12/2013, 19:33 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu untuk tidak menerima sumbangan dana kampanye dengan jumlah yang melebihi jumlah yang diizinkan undang-undang (UU) dan peraturan KPU. Setiap kelebihan jumlah sumbangan diminta untuk diserahkan ke kas negara.

"Secara administratif (sumbangan melebihi ketentuan) kan melanggar aturan. Kami harus kembalikan ke kas negara. Itu yang jadi perhatian kami," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai pembahasan materi kerja sama KPU dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Ferry mengatakan, terkait kerja sama dengan PPATK, KPU dapat mengetahui jumlah penerimaan dana kampanye para peserta pemilu. Dia menyampaikan, KPU sedang menyiapkan kerja sama dengan PPATK soal penelusuran dana kampanye parpol dan caleg peserta Pemilu 2014. Hal itu untuk menutup celah tindak pidana pencucian uang oleh para peserta pemilu.

Ferry menuturkan, KPU akan menyerahkan biodata caleg kepada PPATK untuk ditemukan transaksi keuangannya.

"Terkait caleg DPR saya yakin ada cara-cara yang tersistematis dan terukur oleh PPATK bagaimana menelusuri dana itu. Tapi kami akan menyerahkan biodata caleg yang ada baik DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota," ujarnya.

Ferry mengatakan, KPU hanya dapat memberikan biodata tersebut untuk PPATK mencari sendiri penggunaan jasa keuangan oleh caleg. Pasalnya, kata dia, KPU tidak dapat mewajibkan caleg menyerahkan nomor rekening dana kampanye. Dikatakannya, hal itu karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, peserta kampanye hanya partai politik (parpol) dan caleg DPD.

"UU menyatakan peserta pemilu adalah parpol dan caleg DPD. Khusus parpol dan caleg DPD betul-betul dibebankan dan diwajibkan untuk menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Rekening itu akan kami serahkan pada PPATK," lanjut Ferry.

Pasal 131 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, sumbangan dana kampanye dari pihak perorangan tidak boleh lebih dari Rp 1 milyar. Sedangkan, sumbangan dari kelompok, perusahaan atau BUMN dibatasi paling banyak RP 7,5 milyar. Kelebihan sumbangan harus disampaikan kepada KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com