KPU: Donasi Dana Kampanye Lebihi Aturan, Kembalikan ke Negara!
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 18/12/2013, 19:33 WIB
KPU mengingatkan parpol dan caleg peserta pemilu untuk tidak menerima sumbangan dana kampanye dengan jumlah yang melebihi jumlah yang diizinkan UU dan peraturan KPU.