Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Hamdan, KPK Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden Periksa Hakim Konstitusi

Kompas.com - 12/12/2013, 22:24 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya bisa memeriksa Hakim Konstitusi tanpa izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bahwa untuk memeriksa Hakim Konstitusi harus seizin Presiden. "Sebelumnya, kan ada hakim konstitusi dipanggil oleh KPK. Tapi, kan enggak perlu izin Presiden dan dia hadir," kata Johan di Gedung KPK, Kamis (12/12/2013).

Menurut Johan, Hamdan seharusnya tidak hadir memenuhi panggilan KPK hari ini jika berprinsip seperti itu. Sedianya hari ini Hamdan telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Kalau dia mengatakan bahwa aturannya itu, harusnya dia tidak datang, dong. Kenapa dia datang hari ini? Artinya dia setuju bahwa dia dipanggil KPK untuk diperiksa tanpa izin Presiden," kata Johan.

Johan mengatakan, KPK hanya menjalankan kewenangan sesuai undang-undang yang berlaku. Johan mencontohkan, KPK juga tak perlu izin Presiden untuk memeriksa Wakil Presiden Boediono. "Contoh, kemarin kita memeriksa Pak Wapres. Saya kira enggak ada mekanisme izin presiden dulu. Itu sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002," terang Johan.

Sebelumnya, Hamdan mengatakan, sesuai dengan Undang-undang, seorang hakim konstitusi sejatinya tidak bisa diperiksa sebagai saksi baik oleh kejaksaan, kepolisian ataupun KPK tanpa seizin Presiden. Namun demi membantu KPK mempercepat penyelesaian kasus yang menimpa Akil, Hamdan mengklaim pihaknya rela menerobos undang-undang tersebut.

"Kami tidak menempuh izin presiden agar dapat membantu KPK sehingga persoalan ini cepat selesai," kata Hamdan dalam konferesi pers di Gedung MK Jakarta.

Sebelumnya, juga ada dua hakim konstitusi lain yang diperiksa KPK, yakni Maria Farida Indriarti dan Anwar Usman. Keputusan menerobos undang-undang itu, menurut Hamdan, sudah melalui keputusan rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Hakim Konstitusi. Namun, untuk kasus lain, Hamdan mengaku tak mau diperiksa tanpa seizin Presiden.

"Hanya kasus ini saja kami tidak menunggu izin Presiden. Jadi kalau pun ada kasus lagi di ke depannya, kami akan beri keterangan setelah izin Presiden," lanjut Hamdan.

Terkait pemeriksaan hari ini, Hamdan mengatakan diperiksa terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dia mengaku ditanyai penyidik KPK mengenai hal-hal umum seperti proses pengambilan keputusan. Menurutnya, tidak ada pertanyaan spesifik yang diajukan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com