"Dalam pelayanan administrasi kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk. Hal itu diubah menjadi yang aktif adalah pemerintah," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai menutup rapat koordinasi gubernur, Senin (9/12/2013) malam, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, melalui petugas yang ditunjuk, pemerintah akan menjemput bola untuk mencari tahu dan mencatatkan setiap perinstiwa penting terkait kependudukan warga. Aktivitas jemput bola itu juga akan didukung dengan pemberian pelayanan keliling kepada warga. Tetapi, kata Gamawan, mekanisme pola jemput bola itu masih dibahas oleh jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan dinas dukcapil di seluruh Indonesia. Disampaikannya, payung hukumnya adalah peraturan pemerintah yang tengah dogodok.
"Kami menampung masukan dinas dukcapil, bagaimana nanti mekanismenya, dari RT sampai kelurahan dan seterusnya," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
DPR akhirnya mengesahkan UU Admisnistrasi Kependudukan (Adminduk), Selasa (26/11/2013) lalu. UU itu merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006. Selain mengatur soal stelsel aktif yang dilakukan pemerintah dalam mencatat peristiwa penting kependudukan, UU itu juga mengatur soal pencatatan nama ayah dalam akta kelahiran bagi anak hasil nikah siri dan penetapan pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.