"Sekarang, berapa banyak yang NIK (nomor induk kependudukan) itu tidak ditemukan? Itu sekitar 3,3 juta," ujar Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2013).
Ia mengatakan, angka itu merupakan sisa dari jumlah pemilih yang masih bermasalah setelah verifikasi dan validasi yang dilakukan pihaknya selama sebulan sejak November lalu. Hadar mengatakan, KPU langsung turun ke lapangan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Direktorat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengecek keberadaan pemilih dengan NIK bermasalah.
Hadar menuturkan, KPU dengan KPU daerah akan melakukan rapat koordinasi terkait pemberian NIK bagi pemilih yang tidak memiliki NIK tersebut. Ia memastikan, Rabu (4/12/2013), NIK itu telah diberikan.
"Besok akan dipastikan pemberian NIK-nya. Siang ini, kami juga akan bertemu KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk memastikan berapa banyak pemilih yang harus diberikan NIK-nya," kata Hadar.
Ia mengatakan, pemberian NIK akan diberikan dengan legalitas surat pernyataan. Surat pernyataan, menurut dia, dibuat sendiri oleh pemilih yang bersangkutan, keluarga, atau pimpinan lingkungan tempatnya berdomisili.
"Dari hasil pengecekan di lapangan itu, bagi mereka yang memang belum ada NIK-nya, kami minta mereka membuat atau dibuatkan surat pernyataan. Pernyataan itu bisa dari dia sendiri, keluarga, atau pimpinan di lingkungan. Kemudian pemerintah akan memberikan NIK sepanjang ada surat pernyataan dari KPU," tuturnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan sebanyak 186 juta pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), yang 10,4 juta di antaranya ditemukan belum tercatat dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai basis pemutakhiran pemilih. KPU meminta Kemendagri memberikan NIK kepada 10,4 juta data pemilih. Jutaan pemilih tersebut didapati KPU dari proses pemutakhiran pemilih yang dilakukannya di lapangan.
Kemendagri mengatakan, pemberian NIK atas jutaan jiwa penduduk tidak dapat dilakukan hanya dalam beberapa hari. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman mengatakan, injeksi NIK itu perlu waktu hingga satu bulan.
"Kami tidak yakin bisa selesai hanya dalam dua hari. Akan tetapi, soal penundaan (penetapan) DPT, itu wewenang KPU," kata Irman dalam paparan media di Gedung Kemendagri, Jumat (1/11/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.