"Ada 54.692 data pemilih yang masih invalid atau belum diberikan NIK," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2014, Rabu (4/12/2013).
Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memberikan nomor induk kependudukan (NIK) karena elemen data pemilih yang bersangkutan belum lengkap dan tidak dapat dijamin keberadaannya secara faktual.
Dijabarkan dia, ada sebanyak 374 pemilih yang tanggal lahirnya belum dapat dipastikan. Selain itu, ada sebanyak 54.318 orang yang alamatnya masih tidak valid. Ferry mengatakan, KPU bersama Kemendagri akan melakukan validasi atas data-data tersebut.
Jika kemudian hari dapat dipastikan data tersebut benar-benar mewakili pemilih yang faktual, Kemendagri akan memberikan NIK terhadapnya. "Kalau memang orangnya tidak ada, ya dicoret saja," ujarnya seusai rapat.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri akhirnya mengeluarkan NIK bagi 3.327.302 pemilih. Pemilih tersebut sebelumnya tidak memiliki NIK, tetapi terdaftar dalam DPT.
"KPU menjamin, sebanyak 3.327.302 pemilih dinyatakan benar-benar ada. Berdasarkan jaminan KPU tersebut, Kemendagri menerbitkan NIK bagi pemilih dimaksud," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dalam kesempatan yang sama.
Pihaknya juga memutuskan menerbitkan NIK karena semua elemen data atas pemilih yang bersangkutan telah terpenuhi. Elemen data yang dimaksud adalah nama, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.