Dikatakannya, Kemendagri juga memutuskan menerbitkan NIK karena semua elemen data atas pemilih yang bersangkutan telah terpenuhi. Elemen data yang dimaksud adalah nama, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Kemendagri belum dapat menerbitkan NIK bagi 54.692 pemilih lainnya karena kelengkapan dan kebenaran elemen data pemilih itu belum memenuhi persyaratan.
"Antara lain tidak memiliki tanggal lahir, tidak ada alamat sehingga Kemendagri belum bisa menerbitkan NIK-nya," tambahnya.
Pada Senin, 4 November 2013, lalu KPU mengesahkan DPT sejumlah 186,6 juta pemilih. Namun, dari angka itu, 10,4 juta pemilih tidak dilengkapi NIK yang valid. Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, data pemilih harus dilengkapi setidaknya lima elemen data, yaitu nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan NIK.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi rekomendasi perbaikan DPT untuk memberikan NIK atas data bermasalah itu. Waktu yang diberikan adalah 30 hari.