2014, Pemerintah Jemput Bola Layani Administrasi Kependudukan
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 10/12/2013, 07:50 WIB
Mulai 2014, penduduk Indonesia tidak lagi diwajibkan melaporkan peristiwa penting dan perubahan status kependudukan seperti kelahiran, kematian, status pernikahan dan pindah alamat.