Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas Dukcapil Diangkat Mendagri

Kompas.com - 09/12/2013, 21:55 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pascapengesahan Undang-Undang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepala dinas (kadis) kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) kabupaten/kota dan provinsi kembali diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan dilakukan oleh Mendagri," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2013).

Dia mengatakan, hal itu untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. "Dan menjaga kemandirian dinas dukcapil dalam pengelolaan data kependudukan, serta memaksimalkan stelsel aktif bagi pemerintah," lanjutnya.

Dituturkan Gamawan, kadis dukcapil tingkat provinsi diusulkan oleh gubernur untuk diangkat oleh Mendagri. Sedangkan kadis di tingkat kabupaten/kota diusulkan bupati/wali kota melalui Gubernur kepada Mendagri.

"Penilaian kinerja pejabat struktural tersebut dilakukan secara periodek oleh Mendagri," ujarnya.

Selain itu, perubahan signifikan dalam UU Administrasi Kependudukan adalah terkait kewajiban bagi petugas pemerintah daerah untuk aktif melakukan pencatatan dengan menjemput bola kepada para penduduk.

Sebelumnya, UU 23/2006 yang meminta partisipasi aktif warga negara untuk mencatatkan diri. DPR akhirnya mengesahkan UU Adminduk, Selasa (26/11/2013) lalu. Selain mengatur soal pengakuan anak hasil nihah siri, UU itu juga menetapkan kartu tanda penduduk (KTP) berlaku seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com