Dirjen Dukcapil Irman menuding KPU tidak menggunakan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
"Pemutakhiran data pemilih sampai DPSHP tidak menggunakan DP4 sehingga penyandingan tidak dilakukan secara detail. Akurasinya kami sulit menjamin dan posisi kami dari pemerintah," ujar Irman.
Pada rapat kali ini, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali membahas soal data pemilih.
Irman mengatakan, seharusnya DP4 yang diterima KPU sejak awal dibandingkan dengan data pemilih pada Pilkada dan pemilu terakhir. Tetapi, hal ini tidak dilakukan KPU.
"Sehingga, Pimpinan Komisi II meminta untuk menyandingkan DPSHP dan DP4. Padahal, di UU seharusnya DP4 dengan data pemilu sebelumnya," ujarnya.
Irman menjelaskan, berdasarkan DP4 yang dimiliki Kemendagri, data pemilih mencapai 190.463.184 jiwa. Seluruh data yang dimiliki Kemendagri, ucap Irman, bisa dipastikan memiliki akurasi tinggi karena berdasarkan SIA Online dan e-KTP.
"Akurasinya 99,30 persen," klaim Irman.
Hal ini berbeda dengan data DPSHP yang dimiliki KPU. KPU mencatat setidaknya ada 181.140.182 pemilih. Namun, di dalam data itu masih ada potensi pemilih ganda. "Misalnya ada keterangan ganda seperti NIK, jenis kelamis, alamat, tanggal lahir. Ada pula pemilih belum berumur 17 dan belum kawin, info jenis kelamin tidak lengkap," ungkap Husni.
Terkait kritik yang dilontarkan Kemendagri, Husni mengaku, pihaknya akan memerika terlebih dulu apakah data yang masuk dalam DPSHP menggunakan DP4 atau tidak.
"Tapi kami sebenarnya sudah sinkronisasi untuk pastikan data yang dimasukkan harus sama formatnya dengan format DPT dan DP4 yang ada. Ketika berhasil masuk, mereka sudah menyesuaikan dengan DP4. Apa benar mereka simpang SOP yang ada? Kami belum bisa jawab sekarang," kata Husni.
Rencananya, DPT tingkat kabupaten kota akan ditetapkan 13 September. Sementara itu, DPT tingkat nasional akan ditetapkan pada 23 Oktober 2013. Namun, menjelang penetapan, DPR mengkritik perbedaan data yang dimiliki KPU dan Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.