"Kok jadi praktik 'lu jual gue beli', ya? Sepatutnya KPK mengambil tindakan otonom dan bukan karena tekanan pihak lain. Saya khawatir dibaca transaksional," ujar Eva di Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Eva mengaku kecewa atas penarikan permohonan kasasi ini. Seharusnya, kata Eva, hal itu tidak dilakukan. Menurutnya, penarikan permohonan kasasi oleh jaksa KPK ini terkesan sangat tidak baik untuk penegakan hukum yang berdasarkan kepada fakta dan bukti hukum.
"KPK harus menutup mata terhadap manuver-manuver terdakwa dan fokus pada perkaranya sendiri. Analoginya, ini KPK seperti menghentikan perkara, yang dilarang dalam undang-undang KPK," ucapnya.
KPK Cabut Kasasi
Ketua Kamar Pidana MA yang juga tim majelis kasasi kasus tersebut, Artidjo Alkostar, membenarkan adanya pencabutan kasasi dalam perkara Amran Batalipu dan Neneng Sri Wahyuni. Menurut dia, pencabutan kasasi itu dilakukan jaksa KPK dan terdakwa (Amran dan Neneng).
Dalam perkara Neneng, lanjut Artidjo, majelis kasasi sudah menjatuhkan putusan. Namun, sekitar satu jam setelah putusan dikeluarkan, surat permohonan pencabutan kasasi dari Neneng baru diterima majelis kasasi. Majelis kasasi menggelar sidang pengambilan putusan pukul 15.00. Sementara surat permohonan pencabutan kasasi dari terdakwa baru diterima majelis pukul 16.00. Dengan demikian, yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, KPK juga mencabut kasasi mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Dalam kasus Amran, yang terjadi adalah saling mencabut kasasi. Oleh Pengadilan Tipikor, Amran dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.