Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua MK Yakin Tak Ada Lagi Hakim Konstitusi Terjerat Kasus

Kompas.com - 29/11/2013, 14:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Kasus suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar seakan menjadi pelajaran berharga bagi delapan hakim konstitusi yang tersisa. Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, setelah kasus ini mencuat, para hakim konstitusi sudah berbicara dari hati ke hati tentang kemungkinan hakim lain yang terlibat.

"Setelah Ketua MK tertangkap tangan, berdelapan bertemu di kantor MK. Kami saling terbuka, apa di antara kita masih ada yang kena," kenang Arief dalam acara diskusi yang digelar Satjipto Rahardjo Institute di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2013).

Arief mengungkapkan, para hakim konstitusi pun mencurahkan pengakuannya masing-masing. Dari situ, Arief berkeyakinan bahwa kasus Akil adalah yang terakhir kali terjadi.

"Kami semua berkesimpulan tidak semua hakim terlibat, apalagi saya," kata Arief. Hakim konstitusi yang ditunjuk dari pemerintah ini mengaku tidak pernah berhubungan dengan pihak-pihak yang beperkara. Dia mengaku hanya melayani para mahasiswa yang berhasrat menimba ilmu. "Kalau yang berperkara tidak pernah menghubungi," ujarnya.

Menjadi hakim konstitusi bukanlah perkara mudah. Arief mengakui bahwa setelah menjadi hakim konstitusi dan memeriksa berbagai kasus pilkada, matanya terbuka. Dia menemukan banyaknya pelanggaran yang terjadi. Namun, persoalannya, ketika calon kepala daerah itu sudah jadi, mereka seolah lupa dengan masyarakat.

"Itulah bedanya pilkada sama pil KB. Kalau pilkada setelah jadi, lupa. Kalau pil KB, setelah lupa, jadi," seloroh Guru Besar Universitas Diponegoro ini.

Seperti diberitakan, Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Pilkada Gunung Mas. Atas kasus ini, Akil diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Setelah ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi, diduga ada perkara pilkada lain yang diatur oleh Akil. Dari tindakannya ini, Akil diduga memperkaya diri dan melakukan tindak pidana pencucian uang melalui sebuah perusahaan, CV RS, di Kalimantan Barat. Perusahaan itu tercatat di Pemerintah Kota Pontianak dan diatasnamakan istri Akil, Ratu Rita Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com