Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bantah Kecilkan MK Lewat Perppu

Kompas.com - 26/11/2013, 23:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi. Amir menjelaskan, pemerintah melihat kasus dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Ketua MK AKil Mochtar sebagai sebuah tragedi nasional.

Dia juga menuturkan, hal tersebut merupakan sebuah kegentingan yang mendesak sebagai sebuah syarat penerbitan perppu. Amir membantah pemerintah hendak mengecilkan peran MK dalam mengembalikan wibawanya pascakasus Akil.

"Saya menghargai adanya perbedaan pendapat, tetapi kalau ada yang mengecilkan runtuhnya wibawa institusi, saya kira tidak pantas. Pemerintah menganggap kasus itu sangat serius," ujar Amir seusai melakukan rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (26/11/2013) malam.

Sebelumnya, sebanyak delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyampaikan pandangannya tentang keberadaan Perppu MK. Sebanyak tiga fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura, dengan tegas menolak tegas perppu tersebut. Sementara dua fraksi yang mendukung ialah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Tiga fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, meminta waktu untuk menelaah lebih lanjut isi Perppu itu.

Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suddin mengatakan, pertimbangan filosofis untuk mengembalikan marwah MK melalui perppu justru mendelegitimasi MK secara konstitusi. "Padahal, tanpa perppu ini, MK tetap bisa menjalankan tugas dan mengangkat marwah," kata Ketua Sudding.

Amir pun menjelaskan kritik dari Fraksi Partai Gerindra tentang keberadaan panel ahli yang bisa mengganggu keberadaan institusi lainnya dalam menyeleksi hakim konstitusi. Sekadar diketahui, selama ini, penyeleksian hakim konstitusi dilakukan melalui tiga saluran, yakni DPR, presiden, dan Mahakamah Agung. Namun, melalui perppu ini, Presiden menginginkan agar ada panel ahli yang menyeleksi lagi pilihan-pilihan tiga lembaga negara itu.

"Keberadaan panel ahli ini tidak menganggu. Kan bukan hanya DPR, tetapi mereka menyeleksi juga calon yang diajukan dari presiden dan MA," ucap Amir.

Amir mengaku tidak mau berdebat dengan DPR dalam forum pandangan fraksi malam ini. "Tetapi, saya yakin akal sehat, insya Allah, masih ada. Kita sedang diuji kemampuan mengelola krisis atau tragedi bangsa. Langkah yang diambil Presiden adalah yang terbaik," kata Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com