Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Tuntutan Mario dan Djodi Sebut Hakim Agung Abu Ayyub

Kompas.com - 25/11/2013, 22:10 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Surat tuntutan pengacara Mario Cornelio Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman menyebut nama Hakim Agung Andi Abu Ayyub dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito. Staf Ayyub, yaitu Suprapto, menyebut bahwa Ayyub menyetujui permintaan Mario agar mengabulkan kasasi Hutomo. Ayyub juga disebut meminta tambahan uang.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan, mulanya Mario dan Djodi menyepakati pemberian uang untuk mengurus kasasi Hutomo sebesar Rp 150 juta. Djodi kemudian menyampaikan permintaan Mario pada Suprapto. Atas permintaan Mario itu, Suprapto menghubungi Ayyub.

"Suprapto telah menghubungi salah satu hakim majelis yang akan mengadili perkara kasasi Hutomo yaitu hakim P2 (pembaca 2), Dr H Andi Abu Ayyub Saleh," kata Jaksa Rusdi Amin saat membaca tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Setelah itu, Ayyub disebut menyetujui permintaan Mario agar memutus Hutomo dihukum penjara dan ditahan sesuai permohonan kasasi jaksa penuntut umum. Permintaan Mario sendiri berdasarkan keingingan kliennya yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja yang melaporkan Hutomo dalam kasus penipuan. Sebab, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Permintaan Mario tersebut telah disepakati hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh dengan meminta tambahan dana menjadi Rp 300 juta dan sepakat bahwa perkara akan diputus sebelum lebaran," lanjut Jaksa Rusdi. Mario kemudian menyanggupi permintaan Suprapto.

Sebelumnya Ayyub dalam kesaksiannya di persidangan membantah keras keterangan Suprapto.

Dalam kasus ini Djodi dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Sedangkan Mario dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak Mario sebagai penasehat hukum dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com