Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Verifikasi Temuan Gerindra

Kompas.com - 19/11/2013, 18:52 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi terhadap temuan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) soal data pemilih bermasalah dalam daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2014. Verifikasi dilakukan, baik melalui sistem informasi milik KPU maupun pengecekan langsung di lapangan.

"Kasus begitu, perlu ada verifikasi faktual, apakah itu kesalahan entry (pemasukan) data atau memang yang bersangkutan (pemilih) memberikan informasi yang beragam begitu. Itu yang harus dicek ke lapangan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Dia memastikan, pihaknya akan mengecek temuan itu. Dikatakannya, kasus kepemilikan lebih dari satu nomor induk kependudukan (NIK) oleh seorang pemilih mungkin terjadi jika pemilih sudah memiliki NIK baru seperti yang tertera dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

"Mungkin variasi masalahnya berbeda kalau punya dua NIK. Saya misalnya, antara NIK yang lama dan E-KTP berbeda," kata Husni.

Ia mengatakan, jika memang terbukti bahwa pemilik NIK berbeda tetapi ternyata hanya satu pemilih, maka KPU akan menghapus data pemilih yang NIK-nya tidak valid. Namun, kata dia, penghapusan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengecekan di lapangan.

"Kalau nanti faktualnya memang benar itu satu orang, maka selebihnya itu harus dihapus. Kalau by sistem, kami tidak bisa langsung hapus," lanjutnya.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menemukan 3.750.231 data pemilih bermasalah dalam daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2014. Partai Gerindra menyerahkan data tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, untuk dicek dan dibenahi.

"Partai kami menyerahkan sekitar 3,7 juta data pemilih bermasalah yang ada dalam DPT yang sudah ditetapkan KPU pada 4 November 2013 lalu," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman sebelum menyerahkan temuan pihaknya di Kantor KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com