JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (12/11/2013). Selain Adhyaksa, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil tujuh saksi lain, salah satunya adik Adhyaksa, yaitu Adhi Rusman Dault.
"Saksi untuk Pak Deddy, hari Selasa, yaitu Adhiyaksa Dault, Adhi Rusman Dault, Sonny Anjangsono, Ida Nuraidah, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Tomy Apriantono, Wiyanto alias Win Suharjo, dan Alman Hudri," kata kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso, melalui pesan singkat, Selasa.
Sebagai mantan Menpora, Adhyaksa dianggap tahu seputar rencana awal pembangunan proyek Hambalang. Saat dipersiksa KPK sebelumnya, Adhyaksa menjelaskan alokasi anggaran proyek Hambalang senilai Rp 125 miliar. Namun, alokasi anggaran tersebut belum disejutui DPR karena sertifikat lahan Hambalang bermasalah.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Deddy, Adhi Rusman disebut menerima uang Rp 500 juta sebagai uang pengurusan sertifikat Hambalang.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.