Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adhyaksa Bantah Terlibat Korupsi Hambalang

Kompas.com - 18/12/2012, 12:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault mengaku tidak campur tangan dalam peningkatan pos anggaran pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,2 triliun. Menurut Adhyaksa, saat dia menjabat, anggaran yang dialokasikan untuk Hambalang hanya Rp 125 miliar.

"Pada akhir tahun jabatan saya, September 2009, resmi dianggarkan Rp 125 miliar untuk dicairkan sebagai single year pada tahun 2010. Itu saja yang saya tahu. Mengenai berubah (menjadi) multiyear, berubah anggarannya, it's not my business, that's their business," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2012).

Adhyaksa mendatangi Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Menpora Andi Mallarangeng. Menurut Adhyaksa, saat dia menjabat menteri, Kemenpora mengajukan anggaran untuk proyek Hambalang dalam skema single year. Dia tidak tahu bagaimana kemudian Kemenpora di bawah kepemimpinan Andi mengubahnya menjadi multiyear atau tahun jamak.

Adhyaksa juga mengaku pernah melarang pembangunan lahan 32 hektar di Hambalang karena tanah tersebut belum ada sertifikatnya. Pemilik lahan, yakni Probosutedjo, katanya, tidak mau melepas haknya atas tanah itu kepada Kemenpora. Meskipun demikian, menurut Adhyaksa, Kemenpora tetap mengalokasikan anggaran untuk pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang tersebut karena mempertimbangkan kebutuhan akan sekolah atlet.

"Jadi, kami mengantisipasi saja. Karena begini, kami punya atlet, anak saya juga sekolah atlet di Ragunan. Tanah di Ragunan itu, menurut Dirjen Olahraga, akan diambil alih Pemda DKI. Berarti kan anak-anak kami tidak punya sekolah nanti. Oleh karena itu, harus dicari tanah sekolahnya," tutur Adhyaksa.

Mengenai pemilihan Hambalang sebagai lokasi pembangunan sekolah olahraga tersebut, berkaitan dengan kondisi yang bagus untuk atlet. "Mungkin menteri yang akan datang yang akan melaksanakan dengan anggaran Rp 125 miliar tok," tambahnya.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Terkait penyidikan ini, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Probosutedjo sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. Selain memeriksa Adhyaksa, KPK hari ini memanggil mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto sebagai saksi.

KPK juga memeriksa staf direktur pengaturan dan pengadaan tanah BPN yang bernama Swintang, serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepala BPN, Yuliarti Arsyad.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com