Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/11/2013, 15:43 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com —  Rizal Mallarangeng selaku juru bicara keluarga Mallarangeng menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak tidak fair dan spekulatif mengenai keterlibatan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Tindakan spekulatif tersebut, kata Rizal, tergambar jelas dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK terhadap mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar. ”KPK akan kalah dalam persidangan Andi Mallarangeng nanti,” kata Rizal, Jumat (8/11), kepada Kompas.

Menurut Rizal, dalam surat dakwaan itu dinyatakan bahwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel pernah meminta fee sebesar 18 persen kepada PT Adhi Karya yang akan diperuntukkan kepada Menpora, saat itu, Andi Mallarangeng. Namun, tidak ada satu kalimat pun dalam surat dakwaan yang menjelaskan Andi Mallarangeng mengetahui permintaan tersebut.

”Itu berarti Andi tak mengetahuinya. Logikanya, KPK pasti sudah berkali-kali bertanya kepada Sesmenpora Wafid Muharam selaku orang yang diminta Choel, apakah Andi mengetahui permintaan tersebut. Jika Wafid menjawab iya, sudah pasti itu akan ditulis dalam surat dakwaan Deddy. Namun, faktanya, hal itu tidak ada dalam dakwaan. Itu berarti Wafid tidak pernah mendapat perintah atau arahan dari Andi soal fee 18 persen tersebut,” ujar Rizal.

Permintaan fee 18 persen itu pun, kata Rizal, bukanlah ucapan Choel, melainkan kata-kata Mohammad Fakhruddin, Staf Khusus Menpora.

Lebih aneh lagi, fee tersebut akan diserahkan melalui Mahfud Suroso. Padahal, baik Andi Mallarangeng maupun Choel tidak mengenal Mahfud Suroso.

Choel terima uang

Kendati demikian, Rizal mengakui, Choel memang menerima uang 550.000 dollar AS (Rp 6,2 miliar). Namun, uang itu bukan dari PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek Hambalang, melainkan dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang tidak ikut dalam proyek.

”Choel sudah mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Uang yang diterimanya juga sudah dikembalikan, tetapi itu tidak menghapus kesalahannya,” kata Rizal, yang merupakan kakak kandung Choel.

Rizal juga menyoroti bagian lain dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar yang menerangkan bahwa Andi Mallarangeng memperkenalkan adiknya, yakni Choel Mallarangeng, kepada Wafid Muharam. Andi menyatakan bahwa adiknya akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga apabila ada yang perlu dikonsultasikan, silakan langsung menghubungi Choel Mallarangeng.

”Andi memperkenalkan Choel bukan untuk membantu pengurusan proyek Hambalang. Lagi pula, Andi memperkenalkan Choel saat itu kepada banyak orang yang ada di ruangan itu, bukan hanya kepada Wafid,” kata Rizal.

Jadi, menurut Rizal, Andi Mallarangeng menerima uang hanyalah kesimpulan dan spekulasi KPK. ”Tidak ada satu pun perbuatan Andi yang membuktikan ia menerima uang. Aset- asetnya yang digeledah KPK juga tidak ada bukti ke arah situ,” kata Rizal.

Rizal mengaku sedih sekaligus senang terkait kasus ini. ”Sedih karena kakak saya menjadi tersangka atas perbuatan yang tidak dilakukan. Senang karena KPK akan kalah di pengadilan,” katanya.

KPK bidik Olly

KPK kini mulai membidik anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Hambalang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com