Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2013, 11:07 WIB
Susana Rita,
Ilham Khoiri,
Kornelis Kewa Ama Khayam

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Satu per satu anggota Panitia Seleksi Dewan Etik yang ditunjuk Mahkamah Konstitusi ”berguguran”. Setelah salah satu anggota Pansel, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra mundur, langkah itu diikuti anggota lainnya. Kamis (7/11), Azyumardi Azra juga resmi mundur.

Menurut Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar, Azyumardi mengajukan pengunduran diri sejak Senin lalu. Setelah konsultasi dengan pimpinan MK, persetujuan diberikan. Alasan mundurnya Azyumardi karena kesibukan dalam Bali Democracy Forum dan mengajar di luar negeri. Azyumardi telah membuat komitmen jauh sebelum setuju menjadi anggota Pansel Dewan Etik. Azyumardi khawatir tidak bisa melaksanakan dan bertanggung jawab penuh di Pansel.

”MK dapat memahami dan menerima. MK sudah minta Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof Aswanto untuk menggantikan posisi beliau,” kata Janedjri.

Azyumardi saat dihubungi menyatakan, pengajuan pengunduran dirinya disampaikan lewat pesan singkat. Begitu juga pengabulannya. Selain soal kesibukannya, Azyumardi mengemukakan alasan, ”Saat ini juga masih belum jelas kedudukan Perppu MK di DPR, apakah diterima atau tidak.”

Sebelumnya, Saldi juga mundur sehari setelah diumumkan sebagai anggota Pansel Dewan Etik oleh Ketua MK Hamdan Zoelva. Posisi Saldi digantikan Slamet Effendi Yusuf, Ketua Majelis Ulama Indonesia dan anggota DPR periode 1992-2009.

Pengunduran diri dua anggota Pansel itu membuat rencana kerja Pansel mundur. Awalnya, Pansel Dewan Etik berencana menggelar rapat perdana pada Rabu (6/11). Namun, rencana itu gagal dan diundur Kamis malam. Semalam rapat kembali ditunda dan dijadwal ulang.

Perihal mundurnya para anggota Pansel, komisioner Komisi Yudisial, Eman Suparman, mengatakan, ”Mungkin mereka (anggota Pansel) berpikir lebih jauh, MK ini kan terkesan tidak mau duduk bersama dengan KY. MK bermanuver. Seharusnya MK jangan membuat Dewan Etik sendiri, tidak ada dasarnya. Itu yang bisa saya pahami. Jadi wajar saja kalau panselnya pada mundur,” kata Eman.

Dewan Etik adalah perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Dewan Etik dibentuk dengan Peraturan MK No 2/2013 yang dikeluarkan dan ditandatangani 29 Oktober 2013 oleh Hamdan Zoelva saat masih menjadi Wakil Ketua MK.

Tumpang tindih

Eman menilai, Dewan Etik berpotensi tumpah tindih dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang merupakan amanat Perppu No 1/2013 tentang MK. Ia minta MK berjiwa besar dan bersedia duduk bersama membicarakan lembaga pengawas etik tersebut dengan KY. ”Jangan malah membuat majelis etik sendiri,” katanya.

Senada dengan Eman, komisioner KY lainnya, Taufiqurrohman Syahuri, mengungkapkan, pihaknya telah mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi terkait rencana pembentukan MKHK. Misalnya, jika MK tidak bersedia duduk bersama membahas MKHK dengan KY atau jika tidak ada kata sepakat mengenai kerja MKHK.

KY saat ini telah menyiapkan dua peraturan darurat terkait pembentukan Panel Ahli dan MKHK. MK berhak menyiapkan aturan tersebut karena Pasal 87 B Ayat (3) Perppu No 1/2013 memperbolehkan. Pasal itu berbunyi, ”Selama peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) belum ditetapkan, pembentukan Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dilaksanakan Komisi Yudisial.”

Eman mengungkapkan, pada 2013, KY menerima 11 laporan pengaduan terkait penanganan perkara sengketa pilkada di MK. Delapan pengaduan diterima sebelum ada perppu.

Di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dugaan penerimaan uang oleh hakim MK sengketa dalam pemilihan Bupati Sumba Barat Daya, Agustus 2013, juga mulai mengemuka. (ANA/IAM/KOR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com