Partai Nasdem meminta KPU bekerja efektif selama satu bulan ini untuk memperbaiki 10,4 juta data pemilih bermasalah. Jika KPU tak mampu, Nasdem meminta KPU untuk mencoret semua data bermasalah itu dari daftar pemilih.
"Nasdem berharap, waktu 30 hari bisa digunakan secara efektif untuk menyelesaikan daftar pemilih yang masih bermasalah tersebut. Jika tidak juga diselesaikan, maka Nasdem meminta supaya 10,4 juta tersebut dicoret dari daftar pemilih karena Nasdem tidak ingin DPT memiliki masalah yang berkaitan dengan UU," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Ferry Mursidan Baldan di Jakarta, Selasa (5/11/2013).
Ferry menuturkan, Nasdem mempertanyakan kinerja pemerintah terkait 10,4 juta pemilih yang bermasalah karena persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ia meragukan apakah pemerintah sudah memberikan NIK kepada seluruh warga negara sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Di sisi lain, Ferry juga mempertanyakan adanya warga yang sudah memiliki NIK tetapi tetap tidak terdaftar sebagai pemilih. "Bagaimana pula penyelesaian jika ada penduduk belum memiliki NIK dan belum juga terdaftar dalam DPT?" imbuh Ferry.
Mantan politisi Partai Golkar itu meminta agar hak politik warga negara menjadi tidak hilang karena ketidakcermatan KPU dalam menetapkan daftar pemilih. Hal ini akan menimbulkan ketidakpercayaan atas profesionalitas KPU. Ketidakpercayaan itu pun akan berbuntut pada proses pelaksanaan pemilu yang akan diselenggarakan KPU.
"Jika KPU dengan kewenangannya, tidak bisa menyusun data valid tentang DPT yang bersifat data pasif, bagaimana KPU dapat dipercaya untuk mengelola dengan otoritas penuh terhadap data aktif, yakni angka hasil pemilu? Ini semua menyangkut kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu," tukas Ferry.
Di dalam rapat pleno pada Senin (4/11/2013), KPU sudah menetapkan DPT untuk Pemilu Legislatif 2014 sebesar 186.612.255 orang meski di dalam paparan KPU masih terdapat 10,4 juta pemilih yang bermasalah, artinya belum lengkap persyaratannya sebagai pemilih.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu dan partai politik peserta pemilu yang diundang hadir sudah menyampaikan peringatan tentang data pemilih yang masih bermasalah itu. Namun, KPU bersikeras menetapkan angka DPT tersebut dengan mengatakan akan menyelesaikan data pemilih bermasalah yang ikut ditetapkan dalam waktu 30 hari. Partai politik kemudian menyampaikan catatan keberatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.