Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Nama Konstitusi, KPU Tetapkan DPT

Kompas.com - 05/11/2013, 08:34 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengesahkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 secara nasional meski masih ada sekitar 5 persen atau sekitar 10,4 juta data bermasalah karena tidak dilengkapi nomor induk kependudukan (NIK) yang valid. Konstitusi dijadikan alasan oleh KPU untuk melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

"KPU melaksanakan tugas konstitusi untuk memastikan semua warga negara yang punya hak pilih dicatat namanya sebagai pemilih. Kemudian, KPU menemukan pemilih yang tidak ada NIK, padahal sudah memenuhi syarat. KPU mau atau tidak mau, harus mencatat itu," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).

Ia mengatakan, persoalan NIK bukan lagi tanggung jawab KPU. Menurutnya, pemberian NIK bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT adalah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, katanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri agar kementerian itu segera menerbitkan atau menemukan NIK yang dimaksud.

Alasan KPU itu didukung Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin. Dia mengatakan, ada pertentangan antara UU Pemilu Legislatif dengan UUD 1945. UU Pemilu Legislatif mengatur, daftar pemilih pemilu harus dilengkapi lima elemen data, yaitu nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan NIK. Sedangkan UUD 1945 mengamanatkan, setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah atau pernah menikah berhak menjadi pemilih pemilu.

"Konstitusi dan UU Pemilu ini ada yang sangat kontradiktif, tapi kan kita menginduk pada konstitusi kita sebagai acuan dari UU. Yang kita lihat adalah konstitusinya. Jadi jangan sampai hak konstitusi warga negara yang punya hak pilih hilang karena masalah administrasi," ujar Nurul yang juga anggota Komisi II DPR itu.

KPU akhirnya mengesahkan DPT yang mencatata sejumlah 186.612.255 orang pemilih. "KPU menetapkan DPT sejumlah 186.612.255 dengan segala konsekuensi harus dilakukan perubahan-perubahan perbaikan, penyempurnaan atas 10,4 juta data yang belum dilengkapi NIK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

KPU tetap mengesahkan DPT itu meski masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK. Langkah itu menuai protes dari banyak beberapa partai politik peserta pemilu. Di antaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Gerindra. Fungsionaris PDI Perjuangan Arif Wobowo mengatakan, akan mengambil langkah politik terkait kenekatan KPU itu.

"Tapi belum bisa kami beritahu. Kalau diberitahu, bukan langkah politik namanya," kata Arif dalam kesempatan yang sama.

Hal senada disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman. Ia mengatakan, pihaknya akan melaporkan KPU dan bahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemili (DKPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com