Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Presiden Diragukan, Perppu MK Tak Perlu

Kompas.com - 16/10/2013, 15:50 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, alasan Presiden menerbitkan perppu diragukan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mempertanyakan pernyataan Presiden bahwa perppu akan membebaskan pemilihan hakim konstitusi dari kepentingan politik partisan. Proses pemilihan para penjaga konstitusi itu juga disebut akan menjadi akuntabel dan transparan.

Padahal, kata Ray, Presiden tidak menerapkan semua itu ketika memilih Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. "Patrialis adalah mantan politisi Partai Amanat Nasional. Enggak ada juga transparansi dalam pemilihan Patrialis," kata Ray di Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Ray juga mempertanyakan keinginan Presiden memulihkan kepercayaan publik terhadap MK dengan menerbitkan perppu. Ray mengatakan, banyak lembaga lain memiliki tingkat kepercayaan publik yang rendah.

"Kepercayaan masyarakat kepada semua lembaga merosot. Bahkan kita juga tidak percaya kepada Presiden. Apakah Presiden juga akan mengeluarkan Perppu?" kata dia.

Ray menambahkan, tidak ada situasi genting untuk menerbitkan perppu. MK tetap bekerja seperti biasa. Putusannya pun juga tetap dijalankan. Jadi, ia menyarankan sebaiknya dilakukan revisi Undang-Undang MK untuk memperbaiki MK.

"Revisi saja UU MK. Kalau keluarkan perppu, saya khawatir nanti ada perppu terkait Mahkamah Agung, perppu terkait DPR, KPK juga dibuat. Padahal bukan di bawah kewenangan Presiden. Jadi terlalu jauh Presiden keluarkan perppu," pungkas Ray.

Seperti diberitakan, Presiden tetap akan menertibkan Perrpu dalam pekan ini menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pembahasan dilakukan oleh para menteri terkait dengan melibatkan para ahli hukum tata negara.

Menurut Presiden, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam Perpu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan.Presiden meyakini Perppu nantinya tidak inkonstitusional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com