Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Penertiban Peraga Kampanye Tak Sebentar

Kompas.com - 08/10/2013, 20:57 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui penertiban alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif membutuh waktu yang panjang. Pasalnya, banyak calon anggota legislatif (caleg) yang tidak terpapar informasi soal pedoman kampanye.

"KPU baru menetapkan petunjuk teknis (juknis) Peraturan KPU 15/2013. Kita berharap juknis itu menjadi pedoman untuk pengawas pemilu untuk menertibkan (peraga kampanye). Memang tidak bisa dalam waktu singkat segera tertib. Karena luasnya Indonesia dan informasi itu belum sampai ke caleg-caleg daerah," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa (8/10/13).

Ia mengungkapkan, sementara ini pihaknya sedang melakukan rekapitulasi dan kajian atas masukan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran pelaksanaan kampanye baik yang dilakukan partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg). Dia menyampaikan, usai kajian tersebut, Bawaslu akan mengumumkan kepada publik siapa saja parpol dan caleg yang tidak tertib dalam pelaksanaan kampanyenya terutama dalam memasang alat peraga.

"Pada waktunya kami akan mengumumkan siapa saja, caleg dan partai mana saja yang melanggar. Ini masih dalam proses. Banyak ratusan caleg melanggar, semua partai melanggar," imbuhnya.

Muhammad mengeluhkan, banyak caleg yang "nakal" dengan memasang kembali alat peraga yang melanggar aturan meski pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu telah mencopotnya.

"Menurut laporan teman-teman (Bawaslu daerah dan panitia pengawas pemilu) (peraga kampanye) itu sudah diturunkan kemudian muncul lagi. Jadi mungkin dia (caleg) punya alat peraga berkontainer. Ini tantangan dan kunci kami bersama," tutur Muhammad.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Affifudin menilai, peraturan pembatasan alat peraga tidak efektif. Pasalnya, kata dia, tidak ada sanksi tegas atas pelanggaran.

"Peraturan pembatasan alat peraga ini sangat minimalis sifatnya, tak akan banyak efek ke peserta pemilu. Secara teori memang bisa mengurangi belanja caleg atas alat peraga, tetapi tidak lantas mengurangi dana kampanye yang lain karena bisa jadi dipindah alokasinya ke belanja barang kampanye yang lain," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com