Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasum: MA "Korting" Hukuman Pollycarpus 6 Tahun

Kompas.com - 07/10/2013, 15:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung  disebut telah mengambil keputusan penting dalam upaya pengungkapan kasus aktivis Hak Asasi Manusia  Munir pada  2 Oktober lalu. Dalam putusan tersebut, MA melakukan upaya peninjauan kembali terhadap hukuman pembunuh Munir, Pollycarpus Budihariprijanto. Hasilnya, MA memangkas hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Chairul Anam dalam Jumpa Pers di Kantor Imparsial, Senin (7/10/2013). Putusan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam putusan dengan nomor register 133 PK/PID/2011.

"Putusan tersebut tentunya menciderai rasa keadilan kami," kata Chairul.

Menurut dia, alih-alih menyelesaikan kasus Munir secepat-cepatnya, pemerintah justru mengurangi sepertiga masa hukuman Pollycarpus. Padahal, belum genap tiga bulan lalu, Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir dalam waktu 1 tahun.

KOMPAS.com/ARY WIBOWO Pollycarpus (kiri) bersama kuasa hukumnya M Assegaf (kanan) ketika mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mengajukan PK terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Selasa (7/6/2011)

"Jadi bukannya mengalami kemajuan, kasus ini justru mundur ke belakang," ujarnya.

Chairul mengaku belum mendapatkan keterangan lebih jauh mengenai pertimbangan yang digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan peninjauan kembali (PK) tersebut. Menurut dia, pihak MA belum dapat dimintai keterangan hingga saat ini.

Informasi mengenai PK dan pemangkasan hukuman itu hanya didapatkannya melalui situs web MA. PK atas PK permohonan PK yang diajukan Pollycarpus merupakan respons atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. MA mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara.

Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Ia hanya dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti menggunakan surat palsu.

Putusan kasasi itu menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara. Pengajuan PK Pollycarpus dipandang tidak lazim karena merupakan PK atas PK. Menurut tata hukum acara, PK lazimnya diajukan atas putusan kasasi.

Sebelumnya, pengacara Pollycarpus, Assegaf, mengungkapkan, putusan PK atas PK diajukan karena Pollycarpus menganggap putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung cacat hukum. Menurut dia, mekanisme PK jaksa tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Pihak yang berhak mengajukan PK adalah ahli waris atau korban. (Baca juga: MA Kabulkan PK Pollycarpus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com