Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Rekaman Yakinkan KPK Akil Terima Suap

Kompas.com - 04/10/2013, 18:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi  memiliki bukti rekaman pembicaraan yang menunjukkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menerima suap.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, bukti rekaman tersebut meyakinkan KPK kalau Akil menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang meskipun secara fisik uang tersebut belum di tangan Akil.

"Kami sudah menyadap semuanya. Kemudian, ada uang sudah mengalir walaupun belum diterima. Output (hasil)-nya sudah ada, berupa putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Nah, jadi ibaratnya tinggal finishing," kata Adnan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Adnan mengungkapkan, KPK sudah cukup lama mengikuti gerak-gerik Akil.

Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (3/10/2013), mengatakan, KPK membuka penyelidikan kasus yang melibatkan Akil sejak awal September 2013. Ditambah lagi, KPK menerima pengaduan dari masyarakat yang menginformasikan rencana transaksi serah terima uang di kediaman Akil.

"Kami lihat ini cukup di OTT (operasi tangkap tangan), ya sudah tinggal monitor. Lalu hari H (hari yang disepakati)-nya, tinggal tangkap," tutur Adnan.

Dia juga mengungkapkan, Akil tetap bisa disangka melakukan tindak pidana meskipun baru dijanjikan sejumlah uang. Ada hasil dari perjanjian tersebut, yakni berupa putusan MK yang sesuai dengan keinginan pihak tertentu.

"Dari transaksinya, uangnya real, output (hasil)-nya ada, unsur-unsurnya sudah adalah," kata Adnan.

Jumlah uang

Mengenai berapa total uang yang dijanjikan kepada Akil, Adnan mengaku belum tahu. Sejauh ini, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp 2,85 miliar terkait penanganan kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, serta uang senilai Rp 1 miliar yang diduga terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Akil menjadi tersangka KPK atas dugaan menerima suap terkait perkara sengketa pilkada di dua daerah tersebut. Selain uang senilai hampir Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar yang disita KPK dalam proses tangkap tangan, tim penyidik juga menemukan uang Rp 2,7 miliar yang disimpan dalam dua tas di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Akil ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (2/10/2013) malam. Dari penangkapan di Widya Chandra, KPK mengamankan Akil, beserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan pengusaha bernama Cornelis Nalau.

KPK juga menangkap calon bupati petahana Gunung Mas, Hambit Bintih, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Mereka diduga terlibat suap-menyuap terkait sengketa perkara Gunung Mas. KPK pun menetapkan Akil, Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Pilkada Lebak

Bukan hanya itu, pada hari yang sama KPK juga menangkap pengusaha bernama Tubagus Chaery Wardana yang diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Selain Tubagus, KPK juga mengamankan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Keduanya diduga terlibat suap-menyuap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Tubagus, Susi, dan Akil lantas ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com