Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: KPU, Terbitkan Juknis Zonasi Kampanye!

Kompas.com - 30/09/2013, 17:03 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak berdaya menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan PKPU 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif. Pasalnya, sebagian besar daerah belum menetapkan zonasi kampanye.

Untuk itu, Bawaslu meminta KPU segera menerbitkan petunjuk teknis penetapan zonasi kampanye. "Banyak daerah yang KPU daerah dan pemerintah daerahnya belum menetapkan zonasi kampanye pemilu. Temuan kami di lapangan karena tidak ada petunjuk teknis soal itu. Kami akan mendorong KPU di daerah dan pemda untuk segera menetapkan zonasi kampanye. Kepada KPU di pusat, segerakan juknis," tegas anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/9/2013).

Daniel menyatakan tidak tahu apakah penetapan zonasi kampanye tersebut harus dipandu berdasarkan juknis dari KPU atau daerah dapat menetapkannya tanpa pentunjuk KPU. Namun, ujarnya, mengingat banyak daerah yang belum menetapkan zonasi kampanye, KPU seharusnya menerbitkan saja juknis yang dimaksud. Ia menyesalkan lambannya implementasi PKPU Kampanye karena memang belum ada penetapan zonasi itu.

Daniel memprediksi, penertiban alat peraga kampanye yang melanggar regulasi baru efektif dilakukan pada satu bulan ke depan. "Bisa satu bulan lagi masa transisinya," tukas Daniel.

Dia juga mengkritik perencanaan pengaturan kelemahan tata cara kampanye oleh KPU. Menurutnya, KPU berniat baik ketika membatasi penggunaan peraga kampanye, baik oleh calon anggota legislatif (caleg) maupun oleh parpol. Tetapi, kata dia, dalam implementasinya, KPU tidak sigap mengingat peraturan tersebut tidak dapat dieksekusi.

Daniel mengungkapkan, hingga hari ketiga waktu penertiban peraga kampanye, baru Jawa Timur saja dari 33 provinsi di seluruh Indonesia yang sudah menetapkan zonasi kampanye. "Laporan yang kami terima sampai saat ini, baru Jawa Timur saja yang sudah menetapkan zonasi kampanye. Jadi, mungkin baru provinsi itu saja yang sudah mulai menertibkan peraga kampanye yang melanggar," ungkapnya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan zonasi karena adanya inisiasi dari KPU setempat untuk menggelar pertemuan dengan pemda yang bersangkutan. "Itu pun kami lihat karena ada inisiasi dari KPU setempat atau memang sudah menjadi kebiasaan penyelenggaraan pemilu di sana bahwa dalam pelaksanaan kampanye pemilu harus ditetapkan zonasi penempatan peraga kampanye," jelas Daniel.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com