Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Panggil Dua Saksi Kasus Korupsi Bibit Hibrida

Kompas.com - 24/09/2013, 13:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung hari ini kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hibrida di Kementerian Pertanian.

"Hari ini kita agendakan pemeriksaan Memed Gunawan dan Nirwana Junyus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Memed Gunawan adalah mantan Komisaris PT Sang Hyang Seri (Persero), sedangkan Nirwana Yunus adalah mantan Kepala Biro SPI PT SHS.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan empat tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak 5 September-24 September 2013.

Keempat tersangka yang ditahan itu, yakni YMP, mantan Direktur Produksi PT Sang Hyang Sri (SHS), NS, mantan Direktur Litbang PT SHS, R, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS, dan K, mantan Dirut PT SHS.

Ada dugaan rekayasa dalam lelang pengadaan bibit benih termasuk pula di dalam pengelolaan biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari total nilai kontrak. Namun, biaya tersebut tidak pernah disalurkan ke kantor regional masing-masing daerah.

Kejagung dalam penyelidikan kasus itu, juga langsung datang ke lapangan di beberapa daerah, antara lain Jawa Tengah, Banten, Jambi, dan Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan ke daerah, penyidik menemukan kejanggalan berupa penggelembungan anggaran pengadaan bibit benih tersebut.

Dalam kasus itu juga, penyidik Kejagung pernah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Upik Rosalina Wasrin, sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di perusahaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com