Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kementan dan Kemenag Beri Peluang Kongkalikong

Kompas.com - 09/05/2013, 16:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah observasi di instansi pemerintahan terkait regulasi yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi. Hasilnya, Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian disebut memiliki regulasi yang memberi peluang terjadinya praktik kongkalikong.

"Kami deteksi ada sistem atau regulasi terjadinya kongkalikong di Kementan dan Kemenang. Jadi setelah melakukan penindakan, pada saat bersamaan tim Litbang KPK melakukan analisis dan mendeteksi hal itu," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Hotel Borobudur, Kamis (9/5/2013).

Di Kementan, kata Abraham, ada beberapa regulasi yang memungkinkan terjadinya kongkalikong antara importir dan penentu kebijakan. Namun, Abraham tidak menyebutkan regulasi apa yang menimbulkan peluang kongkalikong itu terjadi. Abraham hanya mengatakan sudah memberikan rekomendasi kepada Kementan.

Seperti diketahui, Kementan menjadi sorotan saat kasus dugaan suap impor daging sapi terungkap. Dalam kasus ini, Luthfi Hasan Ishaaq yang merupakan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga beberapa kali memeriksa Menteri Pertanian Suswono yang juga berasal dari PKS.

Sementara di Kemenag, Abraham mengungkapkan ada lima regulasi yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. "Di sana ada sistem yang tidak transparan dan akuntabel," ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.

Abraham mengungkapkan, dua tahun lalu Kemenag juga dilanda perkara korupsi. Dia juga tidak mengungkapkan perkara korupsi apa. Tetapi, pada 2011, Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah se-Indonesia. Kerugian negara yang ditaksir dari kasus ini sebesar Rp 25 miliar.

Kini, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kemenag. Di dalam kasus ini, politisi Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, sudah menjalani proses sidang. Setelah keduanya, AJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Januari lalu. AJ merupakan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Binmas Islam Kemenag.

"Korupsi itu terjadi juga bisa karena sistem. Kalau sistemnya tidak diperbaiki, kita tidak bisa menjamin korupsi tak akan terulang. Seperti di Kemenag, karena tak ada upaya perbaikan, kembali berulang saat ini," ucap Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com