"Proyek kopi dia dapat fee Rp 200 juta. Terakhir waktu lelang jagung kita sama-sama lagi dan berhasil. Komisinya sekitar Rp 300 juta," kata Denny saat bersaksi untuk Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Denny saat itu adalah karyawan Yudi Setiawan di PT Cipta Inti Parmindo. Menurut Denny, saat berkenalan dengannya, Fathanah mengaku memiliki kenalan di Kementerian Pertanian. Perusahaan Denny pun meminta bantuan pada Fathanah.
Namun Denny membantah bahwa ia meminta bantuan pada Fathanah agar perusahaannya memenangkan proyek kopi dan jagung. "Karena beliau katakan punya hubungan dengan beberapa orang di Kemtan, makanya saya katakan kalau punya koneksi tolong bantu. Saya minta tolong dia buat menjaga. Karena persaingannya ketat," terang Denny.
Sementara itu, dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, mulai awal 2012 hingga September 2012, Luthfi bersama Fathanah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yudi untuk membahas proyek di Kementan. Yudi bertugas menyiapkan dana untuk mengijon proyek. Sementara Luthfi, kata jaksa, akan mengawal prosesnya melalui relasi di kalangan partai, kalangan kementerian, dan kalangan DPR RI.
Adapun Fathanah bertugas menjadi penghubung dan mengawal proses di lapangan serta mengatur distribusi dana untuk mendapatkan proyek tersebut. Beberapa proyek di Kementan tersebut, menurut jaksa, di antaranya adalah pengadaan benih jagung hibrida, pengadaan bibit kopi, pengadaan bibit pisang dan kentang, pengadaan laboratorium benih padi, bantuan bio composer, bantuan pupuk NPK, proyek Bantuan Sarana Light Trap, pengadaan handtractor, dan kuota impor daging sapi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.